Selain karena pemandangan dan suasana pantainya yang seru, Bali juga terkenal akan segudang kuliner lezatnya. Pulau ini selalu penuh dipadati pengunjung domestik hingga internasional yang ingin berlibur di Bali. Untuk kamu yang menjalankan puasa, kira-kira makanan enak dimana saja ya yang bisa kamu jadikan menu berbuka? Yuk kita lihat satu-persatu.
Kalau kamu suka akan bebek, tempat ini nggak boleh kamu lewatkan. Lokasinya memang agak jauh dari pusat kota, namun perjuangan kamu kesini akan terbayarkan deh. Seporsi bebek punya porsi yang lumayan besar untuk sharing, dengan kulitnya yang renyah, ditambah cocolan sambal matahnya itu lho yang bikin kamu bakalan tergila-gila.
Nasi pedas yang berada di Jalan Blambangan No. 55 ini memang laris manis jadi salah satu kuliner hits di Bali. Nasi pedas ini begitu terkenal apalagi untuk kamu pencinta pedas. Aneka lauk bisa kamu pilih sesuai selera dan pasti akan memuaskan selera mu.
Berbagai menu khas Indonesia dapat kamu cicipi di sini. Tempatnya yang nyaman ini berlokasi di Jalan Nakula, dan buka mulai jam 11 siang hingga 11 malam. Kamu bisa berbuka dengan menu udang bakar, ikan goreng, dan beragam menu lainnya. Pas banget buat makan bersama keluarga sambil bersantai.
Salah satu tempat makan enak berikutnya di Bali adalah Warung Mak Beng. Tempat ini hampir selalu masuk ke bucket list wisatawan yang datang ke Bali. Berlokasi di Jalan Hang Tuah, ikan goreng di sini emang juara banget, karena gurihnya yang pas dan ikannya yang nggak amis. Nikmat banget di cocol dengan sambal dan nasi hangat.
Kalau kamu ingin mencoba nasi campur Bali yang halal, kamu bisa cobain Warung Nasi Ayam Ibu Oki ini. Seporsi nasi dengan ayam betutu, sate lilit, sayur, hingga kacang dengan bumbu bali yang kaya rempah ini siap untuk bikin kamu ketagihan. Nasi ayam betutu campur harganya 25 ribu saja, murah meriah kan?
This feature is only available in Qraved AppsPlease download Qraved apps to participate in the contest and win the grand prize. Find out for more information in Qraved appsDownload or Open App dismiss