5 Camilan Durian Mantap yang Wajib Kamu Coba di Alam Sutera
jktfoodbang
Selain jadi favorit sebagai kawasan hunian, daerah Alam Sutera juga menyimpan beberapa spot tempat yang jadi incaran para penggila kuliner. Tidak cuma gerai kopi, dan makanan berat, banyak juga aneka camilan mantap yang bisa kamu pilih. Salah satunya adalah jenis camilan durian mantap, yang ada di beberapa tempat dalam ulasan berikut ini.
Mau tahu makanan enak lain yang wajib kamu coba? Temukan rekomendasinya hanya melalui aplikaai Qraved!
Es Pisang Ungu bukan satu-satunya menu yang dimiliki oleh kedai Pisang Ungu. Penyaji dessert yang berlokasi di pusat perbelanjaan Living World ini juga menyediakan Es Durian Milo yang memiliki cita rasa super mantap.
Ingin merasakan mantapnya camilan durian dalam sentuhan khas Negeri Gajah Putih? Jangan ragu untuk segera bertandang ke Thai Street untuk mencoba Durian Sticky Rice. Sebelum memutuskan untuk memesan sang ketan durian, pastikan kamu telah mengantongi modal sebesar Rp 39.500.
Tak hanya mantap, Ngileer Cafe menyajikan camilan durian yang begitu unik. Dikemas dalam bentuk martabak manis, camilan durian yang bisa kamu dapatkan mulai harga 15 ribuan ini bukan saja mampu menggoyang lidah, namun juga melukiskan pengalaman makan yang tak terlupakan.
Perburuan camilan durian mantap di Alam Sutera tak boleh berhenti sebelum lidah mencicipi Es Durian Mabok buatan Kedai Gentong. Sekali coba, niscaya kamu akan langsung dimabuk kepayang oleh kenikmatan perpaduan daging buah durian, es serut, saus cokelat, kacang, serta es krim ini.
Di samping deretan Chinese food lezat, Imperial Kitchen & Dimsum turut menyuguhkan camilan durian mantap dalam sajian Es Salju Durian. Apabila kamu berminat untuk menikmati es serut lembut berhiaskan saus durian ini, hal pertama yang wajib kamu lakukan adalah menyiapkan modal sebesar Rp 25.900.
This feature is only available in Qraved AppsPlease download Qraved apps to participate in the contest and win the grand prize. Find out for more information in Qraved appsDownload or Open App dismiss